Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

KLHK BERIKAN IZIN KOPERASI KOTO INTUAK KELOLA KAWASAN HUTAN

Foto : survey lokasi HKm Koto Intuak - Singingi   Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Koperasi Koto Intuak merupakan kelompok masyarakat Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kaum adat, ninik mamak, datuk dan masyarakat biasa membentuk satu kesatuan dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi melalui program pemerintah yaitu perhutanan Sosial. Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor SK.903/Menlhk/Setje/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, lokasi Koperasi Koto Intuok berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk kedalam kelompok Hutan Produksi Batang Lipai Siabu dan termasuk kedalam lokasi pencadangan Perhutanan Sosial berdasarkan Peta Indikat...