Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah
hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan memberdayakan masyarakat untuk
mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat setempat.
Koperasi Koto Intuak merupakan
kelompok masyarakat Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan
Singingi yang yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kaum
adat, ninik mamak, datuk dan masyarakat biasa membentuk satu kesatuan dengan
tujuan meningkatkan taraf ekonomi melalui program pemerintah yaitu perhutanan
Sosial.
Berdasarkan Peta Kawasan Hutan
Provinsi Riau Nomor SK.903/Menlhk/Setje/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016,
lokasi Koperasi Koto Intuok berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
(HPT) yang termasuk kedalam kelompok Hutan Produksi Batang Lipai Siabu dan
termasuk kedalam lokasi pencadangan Perhutanan Sosial berdasarkan Peta Indikatif
dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.4865/MENLHK-PKTI/REN/PLA,0/9/2017 tanggal 25 september 2017.
Pemberian Izin Usaha Pemanfaata
Hutan kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Koperasi Koto Intuak Kecamatan Singingi
Kabupaten Kuantan Singingi oleh Menteri Lngkungan Hidup dan Kehutanan
berdasarkan Surat Kepusan Nomor SK.4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 tanggal
29 Juni 2018 seluas 1.565 Ha.
Secara geografis Lokasi IUPHKm Koto
Intuok berada pada 1010 13’ 0,458” BT - 1010 17’ 5,185”
BT dan 000 21’ 57,780” LS - 000 22’ 24,6” LS yang
berbatasan Sebelah Utara dengan IUPHHK PT RAPP, Sebelah Selatan dengan Sungai
Singingi, Sebelah Timur dengan Desa Pulau Padang dan Sebelah Barat dengan Kawasan
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Berdasarkan hasil observasi
lapangan, kondisi eksisting sebagian besar lokasi IUPHKm tersebut adalah berupa
hutan alam yang didominasi jenis
Meranti, Medang, Kelat dan Mahang dengan topografi berbukit bukit, topografi
agak curam berada sebelah barat yang berbatasan langsung dengan Kawasan Suaka
Margasatwa Rimbang Baling.
Menurut Bapak Drs Erwin Kesuma
selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi
mengatakan “IUPHKm bukanlah izin yang merupakan Hak Kepemilikan, tidak boleh
merubah fungsi dan statusnya apalagi menjualnya, jadi Pembangunan Perhutanan
Sosial ini adalah pemerintah menghadirkan masyarakat secara legal dalam
pengelolaan kawasan hutan”. jelasnya.
Berdasarkan
Rencana Pengelolaan IUPHKm Koperasi Koto intuak tersebut terdiri dari 4
peruntukan kawasan yaitu :
1. Kawasan
konservasi berupa sempadan sungai (riparian) seluas 184 ha dan bufferzone kawasan SM Bukit Rimbang Baling
seluas 106 Ha
2. Areal
penanaman tanaman pokok seluas 1.081 Ha, termasuk untuk sarana dan prasarana
seluas 43 Ha
3. Tanaman
unggulan seluas 99 Ha
4.
Tanaman kehidupan seluas 51 Ha.
Berdasarkan
rencana operasional, RKT 2018 terdapat penanaman tanaman pokok seluas 308 Ha,
tanaman unggulan seluas 43 Ha dan tanaman kehidupan seluas 26 Ha “jika
peraturan memperbolehkan kawasan yang diperuntukan sebagai tanaman kehidupan,
akan ditanami dengan tanaman kopi sebagai tanaman tumpang sari dan areal
konservasi akan ditanami dengan jernang
sebagai tanaman pengkayaan” pinta Jon Herman selaku Ketua kelompok Koto Intuak,
“sehingga dengan demikian koperasi KI tetap eksis sebagai penghasil produk Hasil
Hutan Bukan Kayu (HHBK)” katanya lebih lanjut.
Sementara
itu menurut Nemora, S.Hut, selaku tim pemeriksa Rencana Kerja Umum (RKU)
Koperasi Koto Intuak dari Tim Teknis Seksi Perencana dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH
Singingi mengatakan “Pengelolaan Kawasan HPT belum tentu bisa dikelolah dengan
Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) karena ada unsur terbatas dalam
hutan tersebut, kami perlu koordinasi
dululah dengan pihak kementerian masalah sistem silvikultur yang akan digunakan
dilokasi HPT tersebut sebelum memberikan pertimbangan teknis” katanya.
Menurut Rencana Pemanfaatan Hutan
(RPH) dalam pengelolaan HKm harus tetap menjaga kelestariannya, pemanfaatan
jasa lingkungan dapat berupa pemanfaatan jasa aliran air, wisata alam dan
lain-lain, yang perlu dilakukan survey dan identifikasi lokasi, Pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu seperti rotan, getah, madu dan lain-lainnya juga
diperlukan survey dan identifikasi lokasi, agar jasa lingkungan dapat
dimanfaatkan untuk masyarakat banyak sedangkan Pemanfaatan dan pemungutan hasil
hutan kayu dapat dilakukan berdasarkan Rencan operasional yang telah disahkan, target
produksi RKT 2018 sebesar 18.474 m3
pada lokasi tanaman pokok dan pada lokasi tanaman kehidupan sebesar 1.541 m3,
hasil tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan bersama anggota koperasi
sesuai dengan kesepakatan bersama.
Selain itu ditempat terpisah, Ady
Syarief sebagai anggota Koperasi KI mengatakan “RKT yang tidak bisa
dilaksanakan ditahun 2018 ini akan tetap diusulkan pada RKT berikutnya, yang
penting terlebih dahulu RKT disahkan agar kegiatan dapat dilaksanakan
secepatnya” jelasnya lebih lanjut.
**sune 😀
Komentar
Posting Komentar