Langsung ke konten utama

KLHK BERIKAN IZIN KOPERASI KOTO INTUAK KELOLA KAWASAN HUTAN

mora

Foto : survey lokasi HKm Koto Intuak - Singingi

 


Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Koperasi Koto Intuak merupakan kelompok masyarakat Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kaum adat, ninik mamak, datuk dan masyarakat biasa membentuk satu kesatuan dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi melalui program pemerintah yaitu perhutanan Sosial.

Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor SK.903/Menlhk/Setje/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, lokasi Koperasi Koto Intuok berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk kedalam kelompok Hutan Produksi Batang Lipai Siabu dan termasuk kedalam lokasi pencadangan Perhutanan Sosial berdasarkan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4865/MENLHK-PKTI/REN/PLA,0/9/2017 tanggal 25 september 2017.

Pemberian Izin Usaha Pemanfaata Hutan kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Koperasi Koto Intuak Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi oleh Menteri Lngkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Surat Kepusan Nomor  SK.4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 seluas 1.565 Ha.

Secara geografis Lokasi IUPHKm Koto Intuok berada pada 1010 13’ 0,458” BT - 1010 17’ 5,185” BT dan 000 21’ 57,780” LS - 000 22’ 24,6” LS yang berbatasan Sebelah Utara dengan IUPHHK PT RAPP, Sebelah Selatan dengan Sungai Singingi, Sebelah Timur dengan Desa Pulau Padang dan Sebelah Barat dengan Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
  
Berdasarkan hasil observasi lapangan, kondisi eksisting sebagian besar lokasi IUPHKm tersebut adalah berupa hutan alam yang didominasi  jenis Meranti, Medang, Kelat dan Mahang dengan topografi berbukit bukit, topografi agak curam berada sebelah barat yang berbatasan langsung dengan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Menurut Bapak Drs Erwin Kesuma selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi mengatakan “IUPHKm bukanlah izin yang merupakan Hak Kepemilikan, tidak boleh merubah fungsi dan statusnya apalagi menjualnya, jadi Pembangunan Perhutanan Sosial ini adalah pemerintah menghadirkan masyarakat secara legal dalam pengelolaan kawasan hutan”. jelasnya.

Berdasarkan Rencana Pengelolaan IUPHKm Koperasi Koto intuak tersebut terdiri dari 4 peruntukan kawasan yaitu :
1.      Kawasan konservasi berupa sempadan sungai (riparian) seluas 184 ha dan bufferzone kawasan SM Bukit Rimbang Baling seluas 106 Ha
2.      Areal penanaman tanaman pokok seluas 1.081 Ha, termasuk untuk sarana dan prasarana seluas 43 Ha
3.      Tanaman unggulan seluas 99 Ha
4.      Tanaman kehidupan seluas 51 Ha.

Berdasarkan rencana operasional, RKT 2018 terdapat penanaman tanaman pokok seluas 308 Ha, tanaman unggulan seluas 43 Ha dan tanaman kehidupan seluas 26 Ha “jika peraturan memperbolehkan kawasan yang diperuntukan sebagai tanaman kehidupan, akan ditanami dengan tanaman kopi sebagai tanaman tumpang sari dan areal konservasi akan ditanami  dengan jernang sebagai tanaman pengkayaan” pinta Jon Herman selaku Ketua kelompok Koto Intuak, “sehingga dengan demikian koperasi KI tetap eksis sebagai penghasil produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” katanya lebih lanjut.

Sementara itu menurut Nemora, S.Hut, selaku tim pemeriksa Rencana Kerja Umum (RKU) Koperasi Koto Intuak dari Tim Teknis Seksi Perencana dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Singingi mengatakan “Pengelolaan Kawasan HPT belum tentu bisa dikelolah dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) karena ada unsur terbatas dalam hutan tersebut,  kami perlu koordinasi dululah dengan pihak kementerian masalah sistem silvikultur yang akan digunakan dilokasi HPT tersebut sebelum memberikan pertimbangan teknis” katanya.

Menurut Rencana Pemanfaatan Hutan (RPH) dalam pengelolaan HKm harus tetap menjaga kelestariannya, pemanfaatan jasa lingkungan dapat berupa pemanfaatan jasa aliran air, wisata alam dan lain-lain, yang perlu dilakukan survey dan identifikasi lokasi, Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, getah, madu dan lain-lainnya juga diperlukan survey dan identifikasi lokasi, agar jasa lingkungan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat banyak sedangkan Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dapat dilakukan berdasarkan Rencan operasional yang telah disahkan, target produksi RKT 2018  sebesar 18.474 m3 pada lokasi tanaman pokok dan pada lokasi tanaman kehidupan sebesar 1.541 m3, hasil tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan bersama anggota koperasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Selain itu ditempat terpisah, Ady Syarief sebagai anggota Koperasi KI mengatakan “RKT yang tidak bisa dilaksanakan ditahun 2018 ini akan tetap diusulkan pada RKT berikutnya, yang penting terlebih dahulu RKT disahkan agar kegiatan dapat dilaksanakan secepatnya” jelasnya lebih lanjut.
**sune 😀

Komentar